UIN SYAHADA Dalami Transformasi Layanan Informasi Publik Berbasis AI di UIN Sunan Kalijaga

berita 16 Oct 2026 Candra Adi Putra 47 kali dilihat

YOGYAKARTA —  Perwakilan UIN SYAHADA  mengikuti Seminar Nasional Pelayanan Informasi Publik Berbasis Artificial Intelligence (AI) di  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “AI dan Transparansi: Sinergi Baru dalam Transformasi Pelayanan Informasi Publik di Era Kecerdasan Artifisial”. Seminar tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan kualitas layanan di perguruan tinggi.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi, M.A., M.Phil., Ph.D., yang membahas urgensi keterbukaan informasi publik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., menyampaikan materi mengenai AI dan transparansi dalam transformasi pelayanan informasi publik. Sementara itu, Arman Fauzi, S.H., Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, memaparkan penguatan tata kelola penyelesaian sengketa informasi publik.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah peluncuran “Ki Suka Menjawab”, chatbot PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Peluncuran ini memperkenalkan pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk mendukung pelayanan informasi publik berbasis digital. Inovasi tersebut menjadi salah satu contoh pengembangan layanan yang dapat membantu masyarakat mengakses informasi dari badan publik.

Dalam sesi diskusi, Candra Adi Putra dari UIN Syahada mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan perbedaan informasi yang dikecualikan antara satu perguruan tinggi dan perguruan tinggi lainnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, pemateri menjelaskan bahwa pengecualian informasi mengacu pada Peraturan  Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dengan demikian, penetapan informasi yang dikecualikan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Candra juga menanyakan apakah Daftar Informasi yang Dikecualikan dapat dibuka kepada publik. Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa status pengecualian informasi dapat ditinjau kembali, termasuk ketika masa retensi atau jangka waktu pengecualiannya berakhir, serta dalam kondisi adanya permintaan dari pengadilan atau Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini menegaskan pentingnya pemahaman terhadap klasifikasi informasi agar pelaksanaan layanan PPID tetap sesuai dengan aturan.

Keikutsertaan UIN Syahada dalam seminar nasional ini menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai tata kelola PPID, pemanfaatan AI, dan penyelesaian sengketa informasi publik. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan informasi di lingkungan UIN Syahada. Upaya tersebut perlu dijalankan dengan menyeimbangkan keterbukaan informasi, akuntabilitas pelayanan, dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bagikan artikel