Profil PPID

Tugas & Fungsi

Peran utama PPID dalam pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik.

Tugas Pokok

1. Menyusun kebijakan layanan informasi publik.
2. Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja.
3. Menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan memelihara informasi publik.
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
5. Menyediakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan.
6. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
7. Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
8. Mengoordinasikan penyelesaian keberatan informasi publik.
9. Menyusun laporan layanan informasi publik.
10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik.

Fungsi

1. Koordinasi pengelolaan informasi publik.
2. Pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja.
3. Dokumentasi informasi publik.
4. Penyimpanan arsip informasi.
5. Pelayanan informasi kepada masyarakat.
6. Pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan.
7. Pengembangan sistem informasi berbasis digital.
8. Monitoring dan evaluasi pelayanan informasi.
9. Pelaporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.