Layanan

Keberatan Informasi

Ajukan keberatan apabila permohonan informasi Anda belum dilayani sesuai ketentuan.

Form Keberatan

Isi formulir dengan lengkap dan benar.

Keberatan akan ditangani dalam 30 hari kerja setelah diterima. Anda akan mendapatkan nomor keberatan untuk memantau prosesnya.
Sudah mengajukan keberatan?
Pantau status keberatan Anda secara online.
Cek Status
Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 35-37
  • PP No. 61 Tahun 2010
  • Permendagri No. 35 Tahun 2017
  • Perki No. 1 Tahun 2021