PADANGSIDIMPUAN — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pembahasan dan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat yang disampaikan kepada UIN Syahada.
Pembahasan aduan masyarakat tersebut berlangsung di ruang Kepala Biro UIN Syahada Padangsidimpuan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi internal untuk memastikan setiap aduan, aspirasi, maupun masukan masyarakat dapat dikelola dan ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 41 aduan masyarakat telah diterima dan dikelola oleh PPID UIN Syahada Padangsidimpuan. Dari jumlah tersebut, 30 aduan telah diproses dan berhasil diselesaikan, sementara 11 aduan lainnya belum dapat diproses karena data atau informasi yang disampaikan belum lengkap maupun substansi aduan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat ditindaklanjuti.
Data tersebut menunjukkan keseriusan PPID UIN Syahada dalam merespons setiap aduan yang disampaikan masyarakat. Setiap laporan yang memenuhi persyaratan ditelaah dan dikoordinasikan dengan unit kerja terkait agar dapat diberikan penyelesaian secara tepat dan sesuai dengan substansi permasalahan.
Sementara itu, terhadap aduan yang belum dapat diproses, PPID tetap melakukan pencermatan terhadap kelengkapan informasi dan validitas laporan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aduan yang ditindaklanjuti memiliki informasi yang cukup, jelas, dan dapat diverifikasi sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.
Bagi PPID UIN Syahada, aduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi dua arah antara badan publik dan masyarakat. Setiap aduan yang diterima tidak hanya dipandang sebagai laporan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan dan pengelolaan informasi.
Pembahasan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara PPID dengan unit kerja terkait dalam menangani setiap aduan. Langkah ini diperlukan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat dipastikan kebenaran, kejelasan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Melalui penguatan mekanisme pengelolaan aduan, PPID UIN Syahada berupaya memastikan masyarakat memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pertanyaan, permohonan informasi, kritik, maupun aspirasi. Di sisi lain, setiap laporan yang masuk diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan layanan dan tata kelola kelembagaan.
Pengelolaan aduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya UIN Syahada menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, cepat, tepat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen universitas untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Syahada Padangsidimpuan.
PPID UIN Syahada Padangsidimpuan berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya tata kelola kelembagaan. Dengan pengelolaan informasi dan aduan yang semakin baik, UIN Syahada optimistis dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari kesiapan UIN Syahada dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, dengan target mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi menuju predikat Informatif.
Bagi alumni, masyarakat, dan stakeholders yang ingin mengajukan aduan silahkan mengakses: dumas. uinsyahada.ac.id
Gambar Berita
4 gambar