Padangsidimpuan – Pengukuhan tujuh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 menjadi momentum strategis untuk semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Bagi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan, kehadiran kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu memperkokoh sinergi dengan seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi, dalam membangun tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan era digital.
Pengukuhan anggota Komisi Informasi Pusat dilaksanakan di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2026), melalui pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu melanjutkan penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi, penyusunan kebijakan teknis, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas keterbukaan informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya tantangan penyebaran informasi yang tidak benar.
Menanggapi pengukuhan tersebut, Atasan PPID UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas dilantiknya Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi pada seluruh badan publik.
"Kami mengucapkan selamat kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang telah dikukuhkan. Semoga amanah dalam menjalankan tugas serta mampu memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. UIN Syahada berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui penguatan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Atasan PPID.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Syahada Padangsidimpuan dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPID UIN Syahada terus melakukan penguatan sistem dokumentasi, digitalisasi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembinaan terhadap seluruh unit kerja agar semakin optimal dalam mengelola informasi publik.
Bagi PPID UIN Syahada, keterbukaan informasi tidak hanya merupakan kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Good University Governance yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pelayanan prima. Melalui pengelolaan informasi yang berkualitas, masyarakat diharapkan memperoleh akses informasi yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terbentuknya kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat, PPID UIN Syahada Padangsidimpuan optimistis sinergi antara Komisi Informasi, kementerian, perguruan tinggi, dan seluruh badan publik akan semakin kuat dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pendidikan tinggi yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Gambar Berita
3 gambar