Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I UIN Syahada Padangsidimpuan, Ratonggi, S.Ag., M.A., Koordinator PPID Pelaksana Universitas, Candra Adi Putra, S.Kom., bersama tim PPID serta pengelola JDIH UIN Syahada Padangsidimpuan. Dalam arahannya, Prof. Dr. Darwis Harahap menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Persiapan menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik harus dilakukan secara maksimal dengan memperkuat seluruh aspek pendukung layanan informasi. Salah satunya melalui optimalisasi JDIH sebagai pusat dokumentasi informasi hukum yang dapat memberikan kemudahan akses informasi bagi civitas akademika maupun masyarakat luas,” ungkapnya.
Menurutnya, JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi karena menjadi sarana penyediaan berbagai dokumen hukum, regulasi, dan kebijakan kelembagaan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola universitas. Penguatan JDIH juga menjadi bagian dari upaya UIN Syahada Padangsidimpuan dalam melakukan transformasi layanan informasi berbasis digital. Dengan sistem dokumentasi yang tertata dan mudah diakses, keberadaan JDIH diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan PPID serta mendukung pemenuhan indikator penilaian dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Sementara itu, Koordinator PPID Pelaksana Universitas Candra Adi Putra, S.Kom. menyampaikan bahwa tim PPID akan terus melakukan pembenahan terhadap seluruh komponen pendukung keterbukaan informasi publik, mulai dari penyediaan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga peningkatan kualitas layanan digital. “Pengaktifan JDIH menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen hukum dan regulasi universitas dapat dikelola dengan baik, terdokumentasi secara profesional, serta mudah diakses oleh publik.
Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kesiapan menghadapi Monev KIP 2026,” ujarnya. Terkait implementasi website JDIH, UIN Syahada Padangsidimpuan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UPT TIPD) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Pemanfaatan aplikasi tersebut merupakan realisasi dari Memorandum of Agreement (MoA) UPT TIPD Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan PTKIN.
Melalui implementasi aplikasi JDIH tersebut, UIN Syahada Padangsidimpuan terus memperkuat sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara digital, sehingga berbagai regulasi, kebijakan, serta dokumen hukum universitas dapat terdokumentasi secara sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat. Langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen UIN Syahada Padangsidimpuan dalam meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik. Dengan sinergi antara PPID, pengelola JDIH, UPT TIPD, serta seluruh unit kerja di lingkungan universitas, UIN Syahada Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang berkelanjutan. Berbagai langkah strategis tersebut menjadi bagian dari ikhtiar universitas untuk menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Melalui penguatan layanan informasi berbasis digital dan tata kelola yang transparan, UIN Syahada Padangsidimpuan terus bergerak mewujudkan perguruan tinggi yang informatif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.